Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Seorang bocah 15 tahun diduga disekap dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam kurung waktu hamper 1,5 tahun. Akibat perbuatan tersebut, dua orang yang diduga sebagai mucikari ditangkap Polda Metro Jaya.

Kedua terduga mucikari tersebut ditangkap langsung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya yakni EMT (44) dan RR alias Ivan (19). Saat ini keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan Senin (19/9/2022) sekira Pkl 22.00 WIB. Keduanya ditangkap di wilayah Kalideres Jakarta Barat.

Baca: Jajakan Diri, 18 PSK di Semarang Terjaring Satpol PP

”Jadi keduanya ini memiliki peran masing-masing. EMT sebagai mucikari utama, dan RR membantu EMT mencari pelanggan,” ujar Zulpan di laman Humas polri.

Zulpan mengatakan, kasus ekploitasi anak tersebut terbongkat setelah ayah kandung korban melapor ke polisi. Dalam laporannya tersebut, ia menceritakan jika anaknya dijual dan dipaksa melayani syahwat pria hidung belang di daerah Jakarta Barat.

”Jadi korban ini diperdaya dan diminta melayani laki-laki hidung belang. Dalam transaksi itu, korban dijanjikan diberi upah senilai Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu,” terangnya.

”Namun korban tidak mau dan ingin keluar dari pekerjaan tersebut. Sayangnya tersangka ini tidak emperbolehkan keluar dengan alasan masih memiliki banyak utang,” tambahnya.Karena alasan itu, mau tidak mau, korban yang masih di bawah umur dijajakan ke pria hidung belang wanita Booking Out (BO). Untuk memuluskan aksinya, selain membayar utang, korban juga dijanjikan akan mendapatkan uang yang banyak.Baca: Open BO Mahasiswa di Malang Melalui Aplikasi MiChat Dibongkar Satpol PP”Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan utk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari,” ungkap Zulpan.Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Humas polri

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler