Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Banyumas – Kasus dugaan korupsi Dana Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang, Banyumas segera disidangkan. Kasus yang menjerat mantan kepala desa (Kades) berinisial K (65) itu diduga mencapai Rp 622,21 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, saat ini berkas perkara mantan kades kades tersebut dinyatakan sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

”Untuk saat ini perkara sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya seperti dikutip detikJateng, Kamis (22/9/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2016-2019 saat tersangka masih menjabat sebagai kades. Dana desa yang digelapkan bernilai cukup fantastis. Dana itu dikorupsi dengan berbagai modus oleh pelaku.

”Hasil pemeriksaan oleh Ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,21 juta,” ungkapnya.

Agus mengatakan salah satu modus yang dilakukan adalah mengelola sendiri dana pembangunan fisik. Perangkat lain tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana.”Selain itu K juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya,” tambahnya.Menurutnya, uang Dana Desa hasil korupsi telah digunakan K tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas perbuatannya itu, polisi menerapkan Pasal 2 dan 3 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: detikJateng

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler