Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Riau – Polda Riau turun tangan mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembelian tanah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar Rp 11,78 miliar.

Pembelian tanah tersebut diketahui bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2011, berlokasi di Jalan Citra/Labersa, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan direncanakan untuk lokasi pembangunan Mako Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

”Benar, masih lidik (penyelidikan),” katanya dalam siaran pers di laman Humas Polri, Jumat (23/9/2022).

Saat ini, lanjutnya, Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau juga sudah meminytai keterangan kepada lima orang.

”Ada 5 orang yang telah diperiksa untuk dimintai keterangannya, mereka adalah PPTK, Dinas BPKAD dan TAPEM Provinsi Riau. Penyidik juga masih menunggu penentuan tapal batas dari BPN Riau,” jelas Sunarto.

Dalam surat panggilan itu tertera pemberitahuan Perkembangan Penanganan Atas Pengaduan Masyarakat dari Ditreskrimsus Polda Riau. Namun Sunarto enggan membeberkan lebih jelas mengenai kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki itu.

”Masih pulbaket dan penyelidikan atas laporan masyarakat,” tambah Sunarto.Sebelumnya, Polda Riau menerima aduan dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan surat-surat tanah oleh warga sekaligus pemilik tanah Jufri Zubair. Aduan tersebut ditindak lanjuti dengan pemanggilan pelapor pada 5 Maret 2022 lalu.”Tim Penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau sudah mengumpulkan dokumen dan bahan keterangan (pulbaket) dugaan tipikor pengadaan tanah di Jalan Citra/Labersa Desa Tanah Merah,” kata Jufri Zubir sambil menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Atas Pengaduan Masyarakat dari Ditreskrimsus Polda Riau.Dalam surat tertanggal 21 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan itu, selain sudah pulbaket, penyidik juga telah meminta keterangan atau melakukan wawancara terhadap sejumlah pejabat Pemprov Riau, terkait laporan Jufri Zubir. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Humas Polri 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler