Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Demak – Selama digelarnya Opeasi Sikat Jaran Candi 2022, jajaran Kepolisian Resor Demak berhasil mengungkap 19 kasus curanmor dan menangkap 19 orang tersangka. Dua tersangka yang diamankan di antaranya adalah pasangan suami istri.

Para tersangka kini ditahan untuk proses lebih lanjut. Sementara, barang bukti yang diamankan ada 19 unit sepeda motor hasil curian ditambah dengan 2 unit sepada motor yang dipakai tersangka  sebagai sarana melakukan kejahatan.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, sebanyak 19 tersangka yang diamankan merupakan pengembangan 19 laporan polisi. Kasus yang terungkap dan para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Demak.

”Untuk kasus target operasi ada 2 laporan yang berhasil kita ungkap sedangkan kasus non target yang juga berhasil diungkap Polres Demak ada 17 laporan polisi,” kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (5/10/2022).

Ia mengungkapkan, Opetasi Sikat Jaran Candi merupakan operasi yang dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan kasus curanmor yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Demak.

”Operasi dilaksanakan dari tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022. Sasarannya adalah pelaku curanmor dan barang bukti, termasuk kejahatan dengan sasaran kendaraan roda dua maupun roda empat,” terangnya.

Budi menambahkan, modus operandi para tersangka pelaku dalam melakukan aksinya adalah menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang dan menyambung kabel kendaraan kemudian membawa kabur.”Ada juga yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang lalai meninggalkan kunci di stang,” jelasnya.Dia mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap kendaaannya terutama saat tidak dipakai atau diparkir.”Tingkat kejahatan kasus Curanmor cukup tinggi di wilayah Demak. Kepada masyarakat kami imbau agar selalu hati-hati dan waspada terhadap aksi curanmor dan kejahatan lainnya,” pungkasnya. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler