Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Semarang – Sebuah rumah di Perumahaan Greenwood, Kota Semarang disita Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng. Penyitaan tersebut dilakukan lantaran diduga sebagai bentuk pencucian uang bisnis narkoba oleh narapidana Lapas Permisan Nusakambangan berinisial STW (48).

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jateng Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan, rumah tersebut saat ini dikelola istri tersangka AW (43). Dugaan sementara, sang istri diminta untuk membeli rumah untuk menjadi aset.

”Jadi sang istri berinisial AW ini diduga diperintahkan STW untuk menyimpan dan menggunakan uang hasil bisnis narkoba menjadi aset,” katanya.

Selain rumah yang berdiri di lahan seluas 122 meter persegi, uang hasil bisnis narkoba tersebut juga dipergunakan membeli sepeda motor dan logam mulia.

Arief menyebut total nilai harta yang diperoleh dari tindak pidana pencucian uang tersebut mencapai Rp 800 juta.
Ia menjelaskan STW merupakan narapidana yang menjalani hukuman empat perkara pidana. ”Total hukuman yang harus dijalani STW mencapai 21 tahun,” ujar dia.Penyidik BNN Jawa Tengah menjerat STW dan istrinya, AW, dengan Undang-undang No.10/2010 tentang pemberantasan TPPU dalam perkara ini. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara

Baca Juga

Komentar

Jateng Terkini

Terpopuler