Diduga Jadi TPPU Bisnis Narkoba, Rumah di Semarang Disita BNN Jateng
Murianews
Kamis, 6 Oktober 2022 15:49:55
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Semarang – Sebuah rumah di Perumahaan Greenwood, Kota Semarang disita Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng. Penyitaan tersebut dilakukan lantaran diduga sebagai bentuk pencucian uang bisnis narkoba oleh narapidana Lapas Permisan Nusakambangan berinisial STW (48).
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jateng Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan, rumah tersebut saat ini dikelola istri tersangka AW (43). Dugaan sementara, sang istri diminta untuk membeli rumah untuk menjadi aset.
”Jadi sang istri berinisial AW ini diduga diperintahkan STW untuk menyimpan dan menggunakan uang hasil bisnis narkoba menjadi aset,” katanya.
Selain rumah yang berdiri di lahan seluas 122 meter persegi, uang hasil bisnis narkoba tersebut juga dipergunakan membeli sepeda motor dan logam mulia.
Arief menyebut total nilai harta yang diperoleh dari tindak pidana pencucian uang tersebut mencapai Rp 800 juta.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




ILUSTRASI. (Polri.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Semarang – Sebuah rumah di Perumahaan Greenwood, Kota Semarang disita Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng. Penyitaan tersebut dilakukan lantaran diduga sebagai bentuk pencucian uang bisnis narkoba oleh narapidana Lapas Permisan Nusakambangan berinisial STW (48).
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jateng Kombes Pol Arief Dimyati mengatakan, rumah tersebut saat ini dikelola istri tersangka AW (43). Dugaan sementara, sang istri diminta untuk membeli rumah untuk menjadi aset.
”Jadi sang istri berinisial AW ini diduga diperintahkan STW untuk menyimpan dan menggunakan uang hasil bisnis narkoba menjadi aset,” katanya.
Selain rumah yang berdiri di lahan seluas 122 meter persegi, uang hasil bisnis narkoba tersebut juga dipergunakan membeli sepeda motor dan logam mulia.
Arief menyebut total nilai harta yang diperoleh dari tindak pidana pencucian uang tersebut mencapai Rp 800 juta.
Ia menjelaskan STW merupakan narapidana yang menjalani hukuman empat perkara pidana. ”Total hukuman yang harus dijalani STW mencapai 21 tahun,” ujar dia.
Penyidik BNN Jawa Tengah menjerat STW dan istrinya, AW, dengan Undang-undang No.10/2010 tentang pemberantasan TPPU dalam perkara ini.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Antara