Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang – Lembaga Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Jawa Tengah mencatat 45 perempuan menjadi korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama dua tahun terakhir.

Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi KJHAM, Citra Ayu membeberkan kasus terbanyak KDRT berada di Kota Semarang.

”Ada sejumlah laporan yang kita terima dari daerah Kendal , Salatiga, Pati , Blora, Demak tapi paling banyak dari Semarang,” ungkap Citra seperti dikutip Suara.com,Kamis (06/10/22).

Ia menjelaskan, pada tahun 2021 terdapat 23 kasus KDRT, sementara pada tahun 2022 terhitung sejak Januari - September sebanyak 22 laporan diterima oleh KJHAM Jateng.

Menurut Citra, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan fenomena gunung es yang hanya terlihat sedikit dipermukaan.

Namun sebenarnya banyak kasus yang tidak terungkap atau dilaporkan.

”Untuk tahun ini saja sudah masuk 22 kasus itu belum sampai akhir tahun kemungkinan akan bertambah jika ada korban yang berani melapor,” jelasnya.
Citra mengungkapkan, perempuan korban KDRT di Jawa Tengah mayoritas berusia 25 tahun keatas. Dari puluhan kasus tersebut, korban memilih menggugat cerai hingga melaporkan pelaku KDRT pada aparat hukum.”Dari yang kita dampingi secara hukum ,korban melaporkan pelaku KDRT di kepolisian,” kata Citra.Citra berharap, agar perempuan korban KDRT berani untuk menuntut keadilan dan mampu melindungi diri berbagai bentuk kekerasan.”Karena sudah ada UU yang mengatur, saya harap jangan takut untuk melapor,” imbuhnya . Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler