Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Semarang – Sepasang kekasih di Semarang berinisial DRM (31) dan ADA (41) warga Kota Semarang diamankan Polrestabes Semarang. Gara-garanya, sepasang kekasih itu nekat membuang bayi hasil hubungan di luar nikah yang masih berusia tiga hari di depan rumah warga di Jalan Taman Wologito, Semarang Barat

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, keduanya nekat membuang bayi tersebut karena malu jika hubungan gelap di luar nikah yang mereka jalin diketahui kerabat dan saudara.

Akhirnya, mereka nekat membuang bayi yang baru dilahirkan. Sayangnya, aksi mereka terekam kamera CCTV hingga akhirnya diringkus aparat kepolisian.

Baca: Polisi Buru Pembuang Bayi Cantik di Bawah Pohon Kelor

”Pengungkapan kasus pembuangan bayi itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV di lokasi bayi dibuang. Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan ke sejumlah tempat bersalin di Kota Semarang,” katanya seperti dikutip Antara.

Menurut Donny, bayi tersebut dilahirkan oleh DRM di salah satu rumah bersalin di Semarang Barat, Selasa (11/10/20220. ”Kami cek ke salah satu rumah bersalin ternyata benar yang bersangkutan melahirkan di tempat tersebut,” katanya.
Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku di tempat terpisah berdasarkan data yang diperoleh. Kedua pasangan tersebut pertama kali berkenalan sekitar dua tahun lalu atau saat pandemi Covid-19.Donny mengatakan pasangan tersebut sepakat untuk meninggalkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan itu di depan rumah warga dengan maksud agar dirawat. Menurut dia, keduanya merasa malu karena bayi itu merupakan hasil hubungan gelap atau di luar nikah.Atas perbuatannya, pasangan yang menelantarkan anaknya tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler