MURIANEWS, Solo – Tiga orang terduga pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diamankan Polresta Solo terancam tujuh tahun penjara. Hal itu setelah ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen
”Dengan jeratan pasal tersebut, ketiga tersangka terancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi seperti dikutip
Solopos.com, Rabu (26/10/2022).
Kapolresta mengatakan, ketiga tersangka tersebut mengaku sudah beroperasi selama dua tahun dengan omzet hingga puluhan juta rupiah.
”Berdasarkan pengakuannya, sudah tiga tahun. Dalam menjalankan kegiatannya ketiga pelaku memiliki peranan sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Baca: Tiga Orang Sindikat STNK Palsu Diringkus Polresta SoloIa menyebutkan, salah satu pelaku yakni Candra Novianto, warga Kecamatan Semarang Utara, Semarang sebagai pembuat dan pencetak STNK.
Sedangkan dua lainnya yakni Syahril Hutabarat, warga Kecamatan Tanjungpriok, Jakarta Utara, dan Indra, warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung yang berperan sebagai pencari calon pembeli.
”Ketiga pelaku ini dibekuk di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jawa Tengah,” terangnya.
Kapolresta menjelaskan, dalam menjalankan aksinya modus sindikat pelaku pemalsuan STNK itu yakni menawarkan pembuatan STNK palsu secara online. Para pelaku memproduksi STNK palsu di Semarang.”Jadi mereka menjual kendaraan bermotor dengan STNK palsu atau istilahnya kendaraan selendang. Dokumen surat kelengkapan kendaraan bermotor bukan diterbitkan secara resmi oleh kepolisian,” terangnya.Apabila ada calon pembeli yang berminat membeli mobil atau sepeda motor bodong, mereka lantas membikin STNK di Semarang. Tarif pembuatan STNK palsu untuk sepeda motor senilai Rp 1,25 juta sedangkan mobil Rp 1,85 juta.Soal pembuatan STNK palsu, tersangka Candra mempelajari cara pembuatan STNK dari media sosial. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 30 lembar STNK palsu dan satu unit mobil.”Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait dugaan STNK palsu yang tersebar di sejumlah daerah,” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com
[caption id="attachment_327866" align="alignleft" width="880"]

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat melakukan gelar perkara kasus STNK palsu. (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)[/caption]
MURIANEWS, Solo – Tiga orang terduga pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diamankan Polresta Solo terancam tujuh tahun penjara. Hal itu setelah ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen
”Dengan jeratan pasal tersebut, ketiga tersangka terancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi seperti dikutip
Solopos.com, Rabu (26/10/2022).
Kapolresta mengatakan, ketiga tersangka tersebut mengaku sudah beroperasi selama dua tahun dengan omzet hingga puluhan juta rupiah.
”Berdasarkan pengakuannya, sudah tiga tahun. Dalam menjalankan kegiatannya ketiga pelaku memiliki peranan sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Baca: Tiga Orang Sindikat STNK Palsu Diringkus Polresta Solo
Ia menyebutkan, salah satu pelaku yakni Candra Novianto, warga Kecamatan Semarang Utara, Semarang sebagai pembuat dan pencetak STNK.
Sedangkan dua lainnya yakni Syahril Hutabarat, warga Kecamatan Tanjungpriok, Jakarta Utara, dan Indra, warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung yang berperan sebagai pencari calon pembeli.
”Ketiga pelaku ini dibekuk di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jawa Tengah,” terangnya.
Kapolresta menjelaskan, dalam menjalankan aksinya modus sindikat pelaku pemalsuan STNK itu yakni menawarkan pembuatan STNK palsu secara online. Para pelaku memproduksi STNK palsu di Semarang.
”Jadi mereka menjual kendaraan bermotor dengan STNK palsu atau istilahnya kendaraan selendang. Dokumen surat kelengkapan kendaraan bermotor bukan diterbitkan secara resmi oleh kepolisian,” terangnya.
Apabila ada calon pembeli yang berminat membeli mobil atau sepeda motor bodong, mereka lantas membikin STNK di Semarang. Tarif pembuatan STNK palsu untuk sepeda motor senilai Rp 1,25 juta sedangkan mobil Rp 1,85 juta.
Soal pembuatan STNK palsu, tersangka Candra mempelajari cara pembuatan STNK dari media sosial. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 30 lembar STNK palsu dan satu unit mobil.
”Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait dugaan STNK palsu yang tersebar di sejumlah daerah,” tandasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com