Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Solo – Seorang polisi gadungan bernama Panji Guruh warga Pasar Kliwon, Solo, diringkus Polresta Solo. Gara-garanya, ia melakukan penipuan dan pemerasan kepada seorang ibu muda asal Jebres bernama Friska.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polresta Solo. Setelah didalami, tersangka juga merupakan resedivis atau penjahat kambuhan dengan kasus serupa.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, tersangka ditangkap setelah memperdayai seorang warga Jebres, Friska pada awal Oktober.

”Korban ini merupakan mantan istri salah satu narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang kini masih menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) Purwokerto,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (27/10/2022).

Awalnya, tersangka berkenalan dengan mantan suami Friska saat sama-sama masih menjadi warga binaan LP Purwokerto. Setelah itu, tersangka bertemu Friska di wilayah Kentingan tepatnya di belakang kampus UNS Solo. Kala itu, tersangka menghampiri korban di pinggir jalan.

”Tersangka mengaku sebagai anggota Polda Jawa Tengah. Dia mengancam korban agar segera menyerahkan handphone berdalih ingin mengecek data transaksi narkoba,” ungkapnya.
Selain HP, tersangka juga meminta korban menyerahkan uang senilai Rp1 juta agar korban tidak dibawa ke Polda Jawa Tengah. Lantaran takut, korban lantas menyerahkan HP dan uang tunai kepada tersangka. Korban lantas melaporkan kasus itu ke pihak berwajib.Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka di wilayah Jebres.”Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor dan kartu ATM BCA. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara masing-masing sembilan tahun dan empat tahun,” ujar dia. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler