Bawa 7 Paket Sabu, Dua Kurir Narkoba di Solo Ditangkap Polisi
Murianews
Rabu, 2 November 2022 12:55:05
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penangkapan kedua kurir tersebut diketahui dilakukan Polresta Solo dengan tempat dan waktu berbeda. Pertama, penangkapan dilakukan Rabu (2/11/2022). Awalnya anggota Satnarkoba Polresta Solo mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Solo.
Polisi lantas melalukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, polisi menangkap MGAR di wilayah Laweyan, Solo pada 24 Oktober.
”Saat digeledah, polisi menemukan enam paket sabu-sabu seberat 2,65 gram dan satu handphone,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, seperti dikutip Solopos.com.
Baca: Bawa Sabu 1,29 Gram, Kurir di Wonogiri Diringkus Polisi
Selang tiga hari kemudian, polisi kembali menangkap kurir sabu-sabu, PAW di pinggir Jalan Kahuripan, Banjarsari. Tersangka membawa satu paket sabu-sabu seberat 0,29 gram.
”Untuk tersangka MGAR mendapat pasokan sabu-sabu dari N. Sedangkan tersangka PAW mendapat sabu-sabu dari DC. Mereka tak saling kenal dan berkomunikasi lewat telefon untuk pengambilan barang di lokasi yang ditentukan,” terang kapolres.
Saat ini, polisi masih memburu N dan DC yang menjadi pemasok barang haram itu. Mereka diduga sudah lama menjalankan bisnis barang haram itu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



