Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, penangkapan itu berawal saat anggota Satresnarkoba Polresta Solo mendapat laporan dari masyarakat ihwal transaksi penjualan sabu-sabu. Dari informasi itu, polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Jebres.

Baca: Kurir Sabu di Kudus Dapatkan Upah Rp 30 Ribu Tiap Transaksi

Akhirnya petugas mendapat informasi tersangka HS tengah berada di wilayah Jebres. Saat keluar dari rumah dan hendak menghidupkan mesin sepeda motor, polisi langsung menyergap tersangka.

Lantaran panik dan kaget saat melihat aparat mendatanginya, tersangka berupaya melarikan diri. Sontak, polisi langsung bergerak dan kurir sabu-sabu di Solo itu berhasil disergap di pinggir jalan.

”Tersangka HS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika pada 2018. Tersangka merupakan kurir sabu-sabu yang dijual sesuai pesanan,” katanya, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo seperti dikutip Solopos.com.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram itu diperoleh dari teman lamanya saat bekerja sebagai sopir ekspedisi beberapa tahun lalu. Tersangka HS dihubungi teman lamanya itu dan diminta mengambil paket sabu-sabu di wilayah Jaten, Karanganyar.

Paket sabu-sabu itu diletakkan di dekat tiang listrik di pinggir jalan. Dari tangan kurir yang disergap di wilayaha Jebres itu, Polresta Solo menyita barang bukti berupa enam paket sabu-sabu seberat 16,47 gram, satu unit handphone.
Baca: Kurir Sabu yang Diringkus di Kudus Suruhan NapiKemudian, tiga timbangan dan satu alat hisap dan korek api. “Tersangka HS dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun,” ujar dia.Sementara itu, HS mengatakan mendapat penghasilan dari kurir sabu senilai Rp 300 ribu. Dia mengaku pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun dengan kasus yang sama pada 2018.”Saya menerima asimilasi sehingga menjalani hukuman sekitar dua tahun lebih beberapa bulan. Seluruh sabu-sabu dipasok dari teman lama,” katanya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler