Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pasalnya, ratusan guru honorer tersebut lolos seleksi pada 2021 dan belum terakomodasi pada PPPK sebelumnya. Sesuai rencana, para guru ini akan ditempatkan di sekolah yang telah ditentukan oleh sistem di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

”Ada 173 guru yang sudah memenuhi passing grade dalam seleksi tahun lalu, tetapi belum dapat formasi. Sesuai dengan kebijakan nasional, mereka otomatis akan diterima sebagai PPPK guru dalam rekrutmen tahun ini,” kata Kepala BKPSDM Karanganyar Suprapto seperti dikutip Solopos.com, Kamis (10/11/2022).

Baca: Boyolali Buka 432 Formasi PPPK, Ini Daftarnya

Ia menjelaskan ketika memasukkan data mereka pada pendaftaran seleksi PPPK guru tahun ini melalui aplikasi BKN, data mereka sudah otomatis akan muncul di informasi penerimaan.

Selain itu, dalam aplikasi tersebut juga memunculkan lokasi penempatan guru yang bersangkutan. Penempatan ini didasarkan atas kebutuhan/lowongan di sekolah bersangkutan.

”Kalau di sekolah yang diminati sejak awal ada lowongannya, guru yang bersangkutan akan ditempatkan di situ. Tapi kalau di sekolah yang diminati sejak awal ini tidak ada kekosongan, maka guru akan ditempatkan di sekolah lain yang ada lowongannya. Tapi tentunya tetap ada pertimbangan jarak tempat tinggal dengan sekolah,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar membuka 548 lowongan PPPK guru. Lowongan ini berlaku untuk pendaftar prioritas dan pendaftar umum.
Baca: Kabar Gembira! Guru Honorer Madrasah di Pati Bakal Dapat InsentifLowongan tersebut disiarkan dalam surat Pengumuman Nomor 800/5.954.22/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Sutarno.Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa kebutuhan PPPK guru tersebut berada pada jenjang SD dan SMP. Mereka akan ditempatkan di berbagai wilayah kecamatan di Karanganyar.Untuk mendaftar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, pendaftar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Ini dibuktikan dengan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) ijazah yang digunakan. Usia ini juga akan secara otomatis terseleksi dalam sistem aplikasi SSCASN. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini