Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasatpol PP Pemkab Klaten Joko Hendrawan mengatakan, baliho tersebut terdapat di beberapa titik. Beberapa di antaranya di Jalan Prambanan-Manisrenggo, Jalan Nglinggi, hingga Klaten Selatan.

”Ternyata banyak, tidak hanya di Prambanan dan Manisrenggo. Di jalan Nglinggi, Klaten Selatan juga ada. Semua kita copot karena tidak berizin,” katanya seperti dikutip Detik Jateng, Jumat (11/11/2022).

Baca: Muncul Baliho Terima Kasih Jokowi di Solo, Gibran: Tak Copote

Ia menjelaskan, begitu mendapat laporan baliho Terima Kasih jokowi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Klaten dan Dinas Penanaman Modal. Hasilnya, baliho tersebut tidak berizin.

Karena itu, lanjutnya, pihak Satpol PP turun tangan untuk mencopot baliho tersebut. Selain itu, hingga sekarang belum diketahui siapa pemasang baliho bertuliskan Terima Kasih Pak Jokowi untuk BLT, BSU, dan Bantuan Sosial Lainnya! Subsidi BBM Tepat Sasaran, Subsidi Untuk Rakyat Kurang Mampu, yes..yes..yess!!! lengkap dengan foto presiden Jokowi.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Klaten M Himawan Purnomo mengatakan pengurusan izin pemasangan baliho di Dinas Penamaan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Setelah izin baru bayar pajak ke BPKPAD.Baca: Baliho Terima Kasih Jokowi juga Muncul di Grobogan”Yang menangani izin di Dinas Penanaman Modal, kita menangani pajaknya. Tapi kalau dicopot Satpol PP berarti tidak berizin, kita cek dulu,” ungkapnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler