Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Boyolali, Sauman, mengatakan dulu hanya ada dua alasan boleh pembatalan haji yakni karena sakit dan wafat.

Sementara di masa pandemi ini mereka menyadari banyak yang ekonominya terpuruk sehingga boleh mengajukan pembatalan karena alasan ekonomi.

”Dari data kami total ada 115 jemaah, yang wafat itu 50 jemaah, yang sakit permanen ada lima jemaah, kemudian sisanya (60 jemaah) karena alasan ekonomi,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (12/11/2022).

Baca: Nunggu Hingga 30 Tahun, 8 Ribu Calon Haji di Jateng Mengundurkan Diri

Sauman menjelaskan kebanyakan yang melakukan pencabutan adalah calon jemaah yang telah mendaftar sejak 2011. Sejak saat itu, sudah ada 22.236 calon jemaah haji dari Boyolali.

”Sebenarnya untuk alasan sakit permanen dan wafat masih bisa untuk dilimpahkan ke ahli waris. Sebelum melakukan proses pembatalan, rekan-rekan dari PLHUT Kantor Kemenag Boyolali juga menyarankan beberapa pilihan sebelum dibatalkan,” ungkapnya.Ia menambahkan jika pendaftaran haji dibatalkan, maka nomor porsi haji orang tersebut akan hilang. Uang akan dikembalikan 100 persen sebesar Rp 25 juta. Namun, jika kemudian hari ahli waris ingin mendaftar haji lagi, maka masa tunggunya akan ikut pendaftaran yang baru.”Bagi yang ingin mengundurkan diri, kami tidak bisa memaksa. Itu hak masing-masing jemaah. Selain itu, yang mundur uang akan kembali 100 persen Rp 25 juta. Tidak ada pengurangan sepeserpun,” tandasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler