Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Seksi Operasional Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang Sudibyo mengatakan, PKL yang ditertibkan itu merupakan PKL liar. Kegiatan penertiban PKL liar di depan RSUD Ketileng Semarang itu sudah dilakukan petugas Satpol PP untuk kesekian kalinya.
”Sebelum Covid-19 itu sudah tertib, lalu saat pandemi mereka menjamur lagi,” katanya seperti dikutip Solopos.com.
Baca: Ribuan PKL di Pati Sepakat Dukung Haryanto-Arifin pada Pilkada 2017
Penertiban yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang larangan PKL yang berjualan di atas saluran air itu, merupakan yang kali ketiga pasca-pandemi Covid-19.
”Masyarakat merasa terganggu dan mengadu kepada kami. Selain karena aduan, razia ini dilakukan juga lantaran di atas saluran air tidak boleh didirikan bangunan,” sambung Sudibyo.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



