Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama saat jumpa pers menyebutkan, 12 pencurian tersebut dua kali di Kecamatan Plupuh Sragen, dua kali di Kecamatan Tangen Sragen, dan dua kali di Kecamatan Sambirejo Sragen.

”Selain itu, mereka juga beraksi tiga kali di Kabupaten Klaten, satu kali di Kabupaten Grobogan, dan tiga kali di Kabupaten Magelang,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Baca: Polres Sragen Ringkus 2 Maling Spesialis Kotak Amal asal Klaten

Ia menjelaskan, keduanya berhasil ditangkap anggota Polsek Plupuh seusai beraksi di salah satu masjid Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

awalnya polisi menerima laporan dari warga terkait pencurian kotak amal di Kecamatan Plupuh. Pelapor merupakan takmir Masjid Besar Taqwa Al Mubarok Ichwan Muji Basuki (61) dan takmir Masjid Al Hidayah Sapari (60).

Berdasarkan CCTV yang ada, pencurian kotak amal di masjid Kecamatan Plupuh terjadi pada Sabtu (22/10/2022). Takmir masjid mengetahui aksi maling kotak amal itu pukul 02.00 WIB.

”Pelaku ini melakukan pencurian kotak amal di dua masjid dalam satu malam, yaitu Masjid Taqwa Al Mubarok di Desa Pedak kemudian berlanjut ke Masjid Al Hidayah, Desa Cangkol. Pencurian dilakukan tiga orang, satu masih DPO,” katanya.

Baca: Diringkus Polisi, Maling di Klaten Ngaku Bobol 17 Kotak Amal dalam 1 Bulan
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka berhasil meraup uang Rp 3,4 juta dari kotak amal di Masjid Taqwa Al Mubarok. Kemudian kotak amal dibuang di Desa Sambirejo, Plupuh.”Setelah itu mereka beraksi di Masjid Al Hidayah dan mendapatkan uang Rp 2,5 juta dari kotak amal,” ungkapnya.Polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, seperti satu gunting besi ukuran besar, tiga kunci pas, satu kunci ring pas, satu obeng, dua senter kecil, satu plastik kresek kecil, dan dua pelat nomor AB 1719 UV.”Setelah pemeriksaan terhadap pelaku ternyata ditemukan barang bukti. Pelaku mengakui bahwa baru saja (saat ditangkap) mencuri kotak amal di wilayah Kecamatan Sambirejo,” tutur Suparno.Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler