Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, kelima PSK tersebut terjaring razia di Jalan Tanjung, Jalan Imam Bonjol, dan wilayah Tanggul Indah.
”Razia ini berawal dari aduan warga yang resah dengan adanya PSK di jalanan. Mereka melapor kepada kami sehingga kami gelar razia,” katanya seperti dikutip Solopos.com.
Baca: Disekap di Ruko, 19 Perempuan Jatim Dijual Jadi PSK di Pasuruan
Ia menjelaskan, razia yang dilakukan juga berdasarkan amanat Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda itu, pasal 2 melarang setiap orang memperjualkan dan memfasilitasi seks..
”Para PSK yang tertangkap kita bawa ke kantor Satpol untuk menjalani pembinaan agar berhenti melakukan perbuatan ilegal tersebut,” ungkapnya
Selesai pendataan, kelimanya langsung dikirim ke pantai rehabilitasi di Surakarta untuk pembinaan. ”Kami sudah komunikasi dengan pihak panti,” jelas Fajar.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



