Aniaya Warga, Kades Manggis Boyolali Divonis 1 Bulan Penjara
Murianews
Kamis, 24 November 2022 19:30:36
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Boyolali Dwi Hananta mengatakan, vonis itu dijatuhkan hakim tunggal Tony Yoga Saksana yang digelar di PN Boyolali, Kamis (24/11/2022).
Kades Manggis dijatuhi hukuman pidana bersyarat yang ditulis dalam catatan putusan hakim PN Boyolali Nomor 19/Pid.C/2022/PN Boyolali.
”Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan,” kata Dwi Hananta saat dihubungi Solopos.com.
Dwi Hananta menjelaskan mengenai motif penganiayaan ringan yang dilakukan kepala Desa Manggis berkaitan dengan rasa kekecewaan karena merasa tidak didukung lagi dalam pilkades mendatang.
”Mengenai motif, karena Terdakwa merasa kecewa/sakit hati terhadap sebagian jamaah masjid yang dianggap tidak mendukungnya lagi pencalonan diri Terdakwa sebagai kepala desa pada pemilihan Kepala Desa Manggis yang akan diselenggarakan pada 7 Desember 2022,” jelasnya.
Sesuai informasi yang diberikan, tindak penganiayaan ringan, dilakukan Muhajirin kepada Sriyanto usai salat berjamaah di Masjid Baitul Muslimin, sekitar pukul 18.15 WIB.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



