Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto. Ia pun memastikan, tersangka sudah ditahan sejak Selasa (22/11/2022).

”Penyidik telah menetapkan saudara Wiyanto sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak Selasa (22/11/2022) lalu di Rumah Tahanan Polres Wonogiri,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (24/11/2022).

Baca: Bus Panca Tunggal Terperosok di Gunung Pegat Wonogiri, 8 Orang Meninggal

Berdasar hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Tengah bersama Satlantas Polres Wonogiri telah menemukan sejumlah fakta terkait kejadian kecelakaan tunggal tersebut.

Di antaranya, bus berpelat nomor AD 1684 BG terakhir kali melakukan uji kir pada 2 Maret 2021 atau tak melakukan uji kir selama tiga kali berturut-turut. Kedua, ditemukan kondisi ban minibus yang gundul.

”Selain itu, Wiyanto hanya memiliki SIM A, yang mana bukan kelasnya. Harusnya pengemudi minibus mempunyai SIM B-1 Umum,” imbuhnya.
Baca: Tak Paham Medan, Sopir Bus Panca Tunggal Ngeyel saat Diingatkan WargaIa menambahkan, menurut keterangan sejumlah saksi yang telah diperkisa, jumlah penumpang juga melebihi kapasitas. Berdasar data yang dihimpun, bus tersebut mengangkut 43 penumpang sebelum kecelakaan.Atas temuan itu, Kapolres Wonogiri menyebut sopir minibus dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 juncto Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 dalam Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Merujuk pada Pasal 311 ayat 5, Wantiyo terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler