Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho meresmikan Traffict Management Center (TMC) di Markas Komando (Mako) Satlantas Sukoharjo, Selasa (29/11/2022). Ruang operasional TMC menjadi pusat pantauan arus lalu lintas di Sukoharjo melalui 11 titik kamera ETLE.

Menurut kapolres, pemasangan kamera tersebut dilakukan di sepanjang jalan Kartasura menuju Wonogiri. Antara lain meliputi Jalan Ir. Soekarno; Jalan Semarang-Surakarta di Pabelan, Kartasura; Jalan Wonogiri-Sukoharjo di Begajah, Sukoharjo.

Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Pelanggaran yang Direkam Kamera ETLE Beserta Dendanya

Fungsi dari kesebelas kamera tersebut adalah menghitung jumlah kendaraan yang tertangkap kamera. Selain itu, kamera monitoring juga terpasang di bundaran Patung Pandawa, bundaran Tugu Kartasura, depan kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), depan Terminal Sukoharjo.

Untuk kamera lain dengan sistem analitik terpasang di simpang tiga kampus UMS, depan rumah Bupati Sukoharjo, simpang empat Univet, dan Jalan Telukan atau Jalan Ciu. Kamera analitik digunakan untuk mencari kendaraan yang melewati tiga titik kamera.

Kamera analitik juga dapat mendeteksi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas. Selain itu, kecanggihan dari ETLE adalah menangkap gambar pengendara yang lewat.
Kapolres mengatakan, ketika masyarakat melanggar lalu lintas dan terdeteksi melalui ETLE, bukti pelanggaran tersebut akan direkam dan dikirimkan ke pelanggar.Denda yang disampaikan tersebut harus dibayarkan melalui BRIVA. ”Jika telah melanggar dan tidak memenuhi kewajiban membayar, nanti saat pajak kendaraan bermotor, denda tersebut akan diakumulasikan,” katanya.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler