Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Wonogiri. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya terduga pelaku ditangkap di tempatnya bekerja.

Baca: Heboh, Oknum Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad

”Jadi pelaku ini kita ditangkap kemarin, Kamis (1/12). Ditangkap saat pelaku bekerja di Banjarsari Solo,” kata Kapolres seperti dikutip Detik Jateng, Jumat (2/12/2022).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku mencabuli korban yang masih di bawah umur di sebuah gubuk di area persawahan, Minggu (30/10/2022) lalu.

Sepekan setelah peristiwa itu, korban bercerita kepada ibunya. Mendapat cerita tersebut, ibu korban beserta sang nenek melakukan pemeriksaan ke salah satu bidan desa.

” Hasil pemeriksaan menunjukkan kelamin korban mengalami luka akibat pencabulan. Dari situ, ibu korban melapor ke Polres Wonogiri,” ungkapnya.
Baca: Bejat! Paman di Wonosobo Tega Perkosa Keponakan Hingga Hamil dan MelahirkanAkibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak."Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik Jateng

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler