Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Dani Permana Putra mengatakan, penangkapan keenam pelaku dilakukan Sabtu (03/12/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Awalnya, petugas sedang melaksanakan patroli wilayah dan mendapat aduan melalui call center terkait sekelompok pemuda yang sedang pesta miras.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta menuju lokasi dan melaksanakan pengecekan. Hasilnya, petugas mendapati enam pemuda sedang pesta miras dan hendak mengonsumsi pil koplo.

”Kemudian Tim Sparta melakukan pengecekan dan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya tiga botol air mineral ukuran 600 ml berisi ciu dan delapan butir obat terlarang jenis Eximer,” kata Kompol Dani.

Baca: Oknum Kades di Grobogan Diduga Minum Miras, Begini Nasibnya

Obat terlarang tersebut diketahui milik salah satu pelaku berinisial MR (17). Saat ini keenamnya dibawa Mapolresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Para pelaku dikenakan tipiring. Sementara untuk pelaku MR diserahkan ke Sat Resnarkoba karena kepemilikan pil koplo tersebut,” tegasnyaKapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan bahwa Polresta Surakarta akan menindak tegas penyakit masyarakat (pekat) meliputi miras, narkoba, judi, dan praktek prostitusi.”Kami berharap kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi bisa segera  melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau langsung ke no Pribadi saya 082167157000 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkasnya. Reporter: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler