Terima Suap Seleksi Perangkat Desa, Dua Dosen UIN Semarang Dipenjara Setahun
Murianews
Selasa, 13 Desember 2022 11:40:27
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan sanksi pidana berupa penjara selama satu tahun lantaran dua dosen UIN Semarang, yakni Amin Farih dan Adib terbukti telah menerima suap sebesar Rp 830 juta.
”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Hakim ketua Arkanu, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/12/2022).
Baca: Delapan Kades di Demak Ditahan, Diduga Suap Dua Dosen UIN Semarang
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta. Namun, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa sebagai ASN tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua terdakwa sudah mengembalikan uang suap yang totalnya Rp480 juta untuk dirampas oleh negara.
Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang tersebut didakwa menerima suap dari Saroni dan Imam Jaswadi yang merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Demak.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



