Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Wakapolres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencopetan atau pencurian handphone yang terjadi saat konser Ndarboy Genk di Alun-alun Purbalingga tadi malam.

”Dari pengakuan, pelaku yang beraksi berjumlah enam orang, sedangkan yang sudah berhasil kami amankan ada tiga orang. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran oleh Satreskrim Polres Purbalingga,” jelas Wakapolres dalam keterangan persnya di laman Humas Polri, Senin (19/12/2022).

Tiga tersangka yang diamankan merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat. Tersangka yang diamankan yaitu HJ (43) laki-laki, pekerjaan buruh, alamat Kelurahan Buah Batu, Kecamatan Rancasari, RG (23) laki-laki, buruh, alamat Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong.

Baca: Empat Copet Spesialis Pengajian di Sragen Diringkus, 9 Ponsel Jadi Barang Bukti

Selain itu, satu tersangka berjenis kelamin perempuan dengan inisial RNS (27), alamat Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal. Tersangka perempuan ini statusnya masih merupakan mahasiswa semester empat di salah satu universitas di Bandung.

”Modus operandi yang dilakukan yaitu enam orang berkolaborasi dan bekerja sama saat melakukan pencopetan. Ada yang berperan ikut berjoget dan bersenggolan dengan korban, ada yang mengambil telepon genggam dan ada yang menampung hasilnya,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari salah satu korban pencopetan. Kemudian petugas dari Polsek PurbaIingga dan Polres Purbalingga melakukan penyelidikan di sekitar lokasi konser dan di wilayah dekat lokasi. Hasilnya ada seorang perempuan yang dicurigai sebagai pelaku.

”Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 15 handphone berbagai merk di dalam tas warna hitam yang dibawa salah satu tersangka,” tegasnya.

Setelah satu tersangka diamankan kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan kembali dua orang lainnya. Sedangkan tiga tersangka lain tidak ditemukan diduga sudah kabur.Berdasarkan pengakuan tersangka mereka yang berjumlah enam orang sengaja datang ke Purbalingga karena ada informasi kegiatan konser musik. Kemudian mereka membagi tugas untuk beraksi mengambil handphone merk korban saat konser sudah dimulai.Baca: Beraksi di Konser Kangen Band, 6 Orang Sindikat Copet Asal Jatim Diringkus Polisi”Mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencopetan handphone saat ada konser di Purbalingga. Kami masih melakukan pendalaman terkait pengakuan tersebut,” ucapnya.Wakapolres menambahkan kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.”Kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser tadi malam bisa datang dan mengecek di Satreskrim Polres Purbalingga dengan membawa bukti kepemilikan Handphone dan identitas diri. Kami pastikan dalam pengambilan handphone tersebut gratis tidak dipungut biaya,” pungkasnya. Penulis: SupriyadiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler