Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Vonis tersebut diberikan majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, Rabu (21/12/2022) lalu.

Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Deni Indrayana mengatakan dalam sidang tersebut terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh perusakan cagar budaya Benteng Baluwarti. Lokasinya berada di sisi barat Keraton Kartasura peninggalan Kerajaan Mataram Islam.

Baca: Berkas Lengkap, Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartasura Segera Disidangkan

”Hakim memutuskan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 105 UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan dakwaan penuntut umum. Ada pun putusan hakim adalah 1 tahun penjara, lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa diganjar 1 tahun dan 6 bulan penjara,” terangnya dalam siaran pers seperti dikutip Solopos.com, Jumat (23/12/2022).

Persidangan digelar secara elektronik melalui aplikasi zoom, dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa dan Winarni Indah Peasetyo selaku Penuntut Umum.

Dalam putusan setebal 30 halaman yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam waktu sekitar 45 menit tersebut, hakim mengabulkan permintaan jaksa untuk menjatuhkan pidana tambahan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) huruf a UU No.11 Tahun 2010, yaitu menghukum terdakwa untuk mengembalikan Benteng Baluwarti sebagaimana keadaannya semula di bawah supervisi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat meskipun Benteng Baluwarti sisi barat Keraton kartasura belum ditetapkan sebagai cagar budaya, namun hakim melihat statusnya telah masuk ke dalam register nasional cagar budaya sejak 27 Mei 2015.Baca: Delapan Orang Diperiksa Terkait Penjebolan Benteng Keraton KartasuraBerdasar catatan tersebut diartikan Benteng Baluwarti telah memasuki proses pengkajian, sehingga harus diperlakukan sebagai cagar budaya yang telah ditetapkan.Sementara, sampai berita ini dituliskan belum ada informasi apakah terdakwa menerima putusan atau masih pikir-pikir. Solopos.com masih berupaya mencari informasi mengenai hal tersebut. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler