Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten Slamet, mengatakan pendaftaran sudah dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN di http://sscasn.bkn.go.id.

”Terkait rincian formasi dan syarat pendaftaran sudah kami unggah melalui website. Nanti pelamar mengunggah kelengkapan persyaratan masing-masing dan seleksi administrasi serta pengumunan nanti dilakukan dari Panselnas sebelum mengikuti ke tahapan selanjutnya,” kata Slamet seperti dikutip Solopos.com, Jumat (23/12/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun, 75 formasi itu beragam. Formasi PPPK tenaga teknis yang dibutuhkan yakni tenaga medik veteriner, pamong belajar, pekerja sosial, pengelola pengadaan barang/jasa, penyuluh sosial, perencana, statistik, pranata komputer, pemadam kebakaran, arsiparis, serta pranata humas.

Sementara itu, persyaratan umum pendaftaran PPPK tenaga teknis di antaranya warga negara Indonesia, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun saat melamar.

Baca: Buruan Daftar, Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK Tahun Ini   

”Selain itu juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih,” terangnya.

Tak hanya itu, pelamar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kompetensi dan pendidikan yang sesuai serta sehat jasmasni dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.Persyaratan khusus di antaranya Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama wajib memiliki masa kerja minimal dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.Bagi penyandang disabilitas wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Informasi terkait pengadaan PPPK itu bisa diakses melalui https://bkpsdm.klaten.go.id/ atau https://sscasn.bkn.go.id/. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler