Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pengumuman pembukaan pendaftaran PPPK tersebut sebelumnya sudah diberitahukan sejak Rabu (21/12/2022) lalu. Pengumuman tersebut juga di-share melalui akun Twitter @humas_jogja.
”Pengumuman Pengadaaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah DIY Tahun 2022. Sedulur yang sedang mencari pekerjaan, monggo membaca pengumuman lengkapnya di link yang sudah disediakan nggih. #PPPK #PemdaDIY #BKDDIY,” cuit Humas Pemda DIY.
Baca: Dijual Via Online, Penjualan Obat Keras Lintas Provinsi Dibongkar Polda DIY
Humas Pemda DIY juga mencantumkan link pengumuman dan link dokumen. Para pelamar pun diminta melengkapi berkas yang diminta.
”Link Pengumuman: https://s.id/pemdadiy. Link Dokumen: http://sscasn.bkn.go.id. Silahkan menyiapkan berkas yang dibutuhkan dan mengikuti semua proses pendaftaran. Jika ada pertanyaan bisa langsung mengirim pesan atau komentar pada @bkddiy,” sambungnya.
Mengutip situs Pemprov Yogyakarta, berikut persyaratan pelamar:
Persyaratan Umum PPPK Tenaga Teknis Pemda DIY 2022
- WNI
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan IPK minimal 3,00 untuk semua formasi.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Pelamar yang melamar pada formasi disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



