Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Klaten, Yunanta. SE tertanggal 20 Desember 2022 itu ditujukan kepada Kepala SMP negeri dan swasta di Klaten.

Yunanta menjelaskan, ada tiga poin dalam SE tersebut. Pertama siswa dilarang menggunakan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah atau di dalam aktivitas apapun lantaran belum memenuhi syarat mengendarai kendaraan bermotor dengan ditunjukkan kepemilikan SIM.

”Poin kedua yakni meminta kepala SMP negeri maupun swasta melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar lingkungan sekolah untuk tidak menyediakan atau menyewakan lahan parkir yang diperuntukkan kendaraan bermotor yang dibawa peserta didik,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (29/12/2022).

Poin berikutnya yakni melakukan sosialisasi kepada orang tua/wali murid untuk berpartisipasi serta mendukung larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi peserta didik sebagai langkah preventif pencegahan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Klaten.

Baca: Siswa SMP 1 Gebog Kudus Pamerkan Hasil Kreasi dan Seni

”Anak-anak seperti usia SMP dan SD itu belum saatnya naik sepeda motor. Sehingga untuk mencegah terjadinya kecelakaan, Disdik mengeluarkan larangan tersebut. Ini berlaku semua sekolah, baik SMP negeri maupun swasta,” tegasnya.

Sebagai gantinya, lanjutnya, Pemkab sudah mengupayakan memfasilitasi sarana menuju ke sekolah dengan mengoperasikan bus sekolah gratis meskipun saat ini baru dua unit yang beroperasi. Di sisi lain, belakangan kampanye gerakan bersepeda ke sekolah juga digencarkan di Klaten.”Pemkab sudah menyediakan armada bus gratis untuk anak-anak sekolah. Ini kebijakan dari daerah untuk keselamatan dari peserta didik serta menghindari kemacetan,” ungkap dia.Aturan tersebut disambut positif salah satu warga Desa Kurung, Kecamatan Ceper, Darsono (41). Ia mengaku setuju dengan larangan siswa SMP mengendarai kendaraan bermotor.”Siswa SMP memang belum waktunya naik motor sendiri. Mereka masih belum mahir membaca situasi lalu lintas dan cenderung masih dikuasai emosi,” ungkapnya. Penulis: SupriyadiEditor: SUpriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler