Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, penipuan tersebut dilakukan terduga pelaku dalam kurun waktu enam tahun. Modus penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menjual cek kepada korban dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya.

”Penangkapan terhadap pelaku AK ini berawal dari laporan korban atas nama Akhiri (57) warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Purbalingga, yang kami terima pada 19 Agustus 2022,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (29/12/2022).

Ia mengatakan berdasarkan keterangan dari korban, kasus penipuan yang dilakukan AK terjadi sejak tahun 2016 hingga 29 Maret 2020. Menurut dia, modus penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menjual cek kepada korban dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya.

”Awalnya, beberapa cek dapat dicairkan agar korban percaya dan yakin,” jelasnya.

Bahkan saat cek tersebut akan jatuh tempo, kata dia, AK menukar cek yang ada di tangan Akhirin dengan nominal yang lebih besar namun dengan syarat korban menambah uang sesuai dengan perhitungan pelaku.

Ia mengatakan hal itu dilakukan AK agar korban tidak mengetahui jika cek tersebut sebenarnya kosong.

Terkait dengan jumlah uang yang diserahkan kepada pelaku, Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, mengatakan pada awalnya korban yang merupakan pengusaha pakaian memberikan uang sekitar Rp 100 juta kepada pelaku. Pelaku AK berprofesi sebagai pemasuk pakaian dengan harapan mendapat keuntungan lima persen.

”Oleh karena bisa mendapatkan keuntungan 5 persen (setelah mencairkan beberapa lembar cek), korban semakin tertarik,” katanya.Menurut dia, pelaku pun memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi. Atas dasar iming-iming itu, korban pun memberikan uang ke pelaku secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar.”Sebelumnya, beberapa cek memang bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh pelaku untuk mengisi cek tersebut,” jelasnya.Akan tetapi pada bulan Agustus 2022, korban tidak bisa mencairkan beberapa lembar cek yang ada di tangannya. Korban pun kaget setelah mengetahui informasi dari petugas bank jika cek yang dibawanya itu kosong.Oleh karena itulah, lanjut dia, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. “Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada tanggal 5 Desember 2022,” kata Kasatreskrim. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler