Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Informasi yang dihimpun, penggerebekan gudang miras itu bermula dari laporan masyarakat. Polisi langsung menuju lokasi gudang miras di wilayah Kelurahan Mojosongo.

Saat digerebek, pemilik ratusan botol miras berinisial AK tidak dapat menunjukkan izin resmi penjualan miras.

Kapolsek Jebres, AKP Muhammad Fadlan, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan ratusan botol miras beragam merek itu disimpan di salah satu ruangan.

Rencananya, ratusan botol miras di gudang wilayah Sabrang Lor, Mojosongo, itu hendak dijual saat perayaan Malam Tahun Baru pada Sabtu (31/12/2022).

”Mengapa saya bisa menyatakan ilegal karena pemilik tidak mengantongi izin resmi ihwal peredaran miras. Informasinya memang hendak dijual kepada pelanggan saat perayaan Malam Tahun Baru,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (29/12/2022).

Berdasarkam hasil penyelidikan awal, AK menjual miras kepada pelanggan dengan memanfaatkan jasa layanan pengiriman barang online. Tak sedikit warga setempat menaruh curiga tatkala banyak driver ojek online kerap mondar-mandir di sekitar lokasi gudang miras.

Ternyata driver ojek online itu tengah melayani pengiriman barang dari AK ke alamat pelanggan. ”Warga setempat tidak tahu kenapa banyak driver ojek online yang mondar-mandir di sekitar gudang miras. Ternyata ya itu, mengirim pesanan dari pelanggan,” ujarnya.Barang bukti yang disita dari penggerebekan gudang miras di Mojosongo, Solo, itu berupa anggur merah sebanyak 33 kardus, anggur putih 10 kardus, bir Singaraja 22 kardus, anggur Kawa Hijau 24 kardus. Kemudian Elang Laut dua kardus, Wija Soju dua kardus, Chosnun dua kardus, Happy Soju delapan kardus, bir Bintang empat kardus, Frost 16 kardus, dan arak bali tiga kardus.”Ada juga puluhan botol miras merek lain yang disita. Total, ada 654 botol miras yang disita,” papar dia.Atas tindakannya, AK dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena mengedarkan miras ilegal. Saat ini, berkas perkara kasus itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler