Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penyerahan tersangka dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Jawa Tengah, Rabu (28/12/2022) lalu. Tersangka P diserahkan atas tindak pidana perpajakan yang ia lakukan melalui perusahaannya yaitu CV KU.

Berdasarkan siaran persnya, penyidik PPNS menemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 449 juta dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Baca: Molor, Kontraktor Pasar Nglangon Sragen Kena Denda Rp 429 Juta

P disangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undangundang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Agar mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, tersangka ditahan sementara selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B Boyolali oleh Kejaksaan Negeri Boyolali.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan bahwa kejadian ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

”Setiap wajib pajak telah kami berikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga kami sangat menyayangkan dengan terjadinya hal seperti ini, apalagi sampai harus mendapat sanksi pidana,” ungkap Slamet seperti dikutip Solopos.com.

Baca: Waktu Mepet, Kontraktor Proyek di Kudus Diminta Tak Asal-Asalan Kejar TargetDJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Sebelumnya, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan himbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib.Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset sebagai langkah pemulihan atas kerugian negara yang timbul. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler