Kemplang Pajak Hingga Rp 449 Juta, Kontraktor Boyolali Jadi Tersangka
Murianews
Jumat, 30 Desember 2022 14:42:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penyerahan tersangka dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Jawa Tengah, Rabu (28/12/2022) lalu. Tersangka P diserahkan atas tindak pidana perpajakan yang ia lakukan melalui perusahaannya yaitu CV KU.
Berdasarkan siaran persnya, penyidik PPNS menemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 449 juta dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Baca: Molor, Kontraktor Pasar Nglangon Sragen Kena Denda Rp 429 Juta
P disangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undangundang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Agar mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, tersangka ditahan sementara selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B Boyolali oleh Kejaksaan Negeri Boyolali.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan bahwa kejadian ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.
”Setiap wajib pajak telah kami berikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga kami sangat menyayangkan dengan terjadinya hal seperti ini, apalagi sampai harus mendapat sanksi pidana,” ungkap Slamet seperti dikutip Solopos.com.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



