Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, mengatakan kasus tambang liar yang ditindak di antaranya di wilayah Magelang, Karanganyar, Boyolali, Klaten, Grobogan, Pati dan Batang. Dari 27 tersangka, rata-rata merupakan orang yang menjadi penanggung jawab aktivitas tambang ilegal tersebut.

”Dalam setahun terakhir ini yang ditangani 30 kasus sampai Oktober 2022 dan sedang dalam penyidikan. 27 tersangka sudah ditetapkan tersangka. Kemudian yang dilakukan penindakan ya yang bertanggung jawab di situ, yang menyuruh mereka. Lokasi itu sekarang tidak dijaga sehingga kadang muncul lagi, kucing-kucingan,” katanya.

Praktik tambang ilegal ini, jelas Dwi, menjadi perhatian dan dibahas dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, mengatasi tambang ilegal harus melibatkan banyak pihak.

”Kemarin pas rapat di provinsi sudah saya sampaikan. Dari pihak KPK pun juga memberi jalan, untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh, tidak parsial. Selama ini kan masih parsial,” tegasnya.

Terpisah, warga di Kabupaten Jepara, tepatnya di Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, menolak keras aktivitas tambang galian C di wilayah perbatasan RT 002 dan RT 003 RW 006. Penolakan itu dari banyak suara masyarakat yang berprinsip tidak ingin ada masalah yang nantinya bisa muncul di kemudian hari.

Perwakilan warga setempat, Nur Fandeli, mengatakan aktivitas penambangan tersebut berada di sawah milik warga yang letaknya berada di lambiran sungai. Sejauh ini, tercatat sudah ada tiga pemilik sawah yang menjual lahanya kepada penambang untuk dilakukan penambangan secara ilegal.”Rencana, sawah-sawah itu akan diambil batunya. Tapi ternyata belum ada izin penambangannya,” kata Nur.Penolakan-penolakan itu kemudian disebut telah didukung oleh warga lain dan sejumlah pihak. Seperti Syuriah, Pengurus Ranting (PR) NU Desa Banjaran, PR GP Ansor Desa Banjaran dan beberapa tokoh masyarakat serta tokoh agama yang telah mendatangani surat pernyataan. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler