Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi mengatakan, pemerkosaan itu berawal saat pelaku yang merupakan kuli bangunan sedang membersihkan rumput di rumah tetangganya. Sementara korban sedang bermain di sekitar lokasi.

”Korban bermain air di jalan depan lokasi, kemudian tersangka menarik tangan korban diajak ke makam. Tersangka mengajak korban masuk ke makam,” katanya seperti dikutip Detik.com, Jumat (30/12/2022).

Usai melakukan aksi bejatnya di makam, pelaku ternyata juga dengan tega memukul korbannya. Pelaku, kemudian meninggalkan korban menuju ke sungai untuk buang air. Korban lantas ditemukan dan ditolong oleh teman-temannya dibawa pulang.

”Jadi yang menolong korban itu temannya usia sebaya. Setelah itu tersangka melihat korban berjalan pulang dengan temannya,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, perbuatan keji itu dilakukan tersangka pada Juli 2022 lalu. Namun keluarga baru melaporkannya ke polisi pada 28 Desember 2022 lalu setelah korban bercerita pada ibunya.

Atas saran warga akhirnya dilaporkan bulan Desember 2022 meskipun kejadian bulan Juli 2022. ”Tersangka kita tangkap dan kita bawa ke Polres Klaten. Korban dan tersangka tetangga selisih satu rumah,” papar Febriyanti.

Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni menambahkan, selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.”Barang bukti yang diamankan satu baju gamis warna ungu motif bunga, celana pendek putih, satu kaos warna hijau dan fotokopi akta lahir korban,” terangnya.Pelaku, tambah wakapolres diancam dengan pasal 81 ayat 1, pasal 82 ayat 1 dan 287 KUHP tentang persetubuhan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.”Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pelaku dan korban ini tetangga,” imbuh Tri Wahyuni. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler