Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan SDM KPU Klaten Wandyo Supriyatno mengatakan, sebenarnya pendaftaran sudah ditutup pada 30 Desember 2022. Namun, hingga pendaftaran berakhir masih ada desa/kelurahan yang pesertanya kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan sesuai ketentuan dari KPU.

”Akhirnya, KPU Klaten melakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari atau sampai Senin (2/1/2023),” katanya seperti dikutip Solopos.com, Rabu (4/1/2023).

Setelah dilakukan perpanjangan, lanjutya, masih ada tujuh desa yang jumlah pendaftar masih kurang dari satu kali jumlah PPS yang dibutuhkan. KPU Klaten kemudian memperpanjang lagi waktu pendaftaran selama tiga hari hingga Kamis (5/1/2023).

”Nanti kalau pada tahap pendaftaran kedua ini jumlah pendaftar terpenuhi, segera kami lakukan pengumuman pemenuhan administrasi kemudian dilakukan ujian tertulis bagi PPS di masing-masing kecamatan,” terangnya.

Ia menyebutkan, tujuh desa yang elakukan perpanjangan yakni Desa Birit (Kecamatan Wedi), Desa Cawas (Kecamatan Cawas), Desa Pundungsari (Kecamatan Trucuk), dan Desa Glagahwangi (Kecamatan Polanharjo).

Selain itu ada Desa Wangen (Kecamatan Polanharjo), Kapungan (Kecamatan Polanharjo), serta Sidoharjo (Kecamatan Polanharjo). Perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota PPS di tujuh desa itu sudah dilakukan untuk kali kedua.

”Sesuai PKPU No. 8 tahun 2022, jumlah anggota PPS di masing-masing desa/kelurahan sebanyak tiga orang. Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Susunan keanggotaan PPS terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota,” terangnya.Ia menambahkan, PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Tugas PPS di antaranya membantu KPU kabupaten dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.PPS juga bertugas membentuk KPPS. Selain itu, PPS bertugas mengusulkan calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) ke KPU kabupaten/kota.”Selain itu, PPS bertugas mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara, hingga mengumumkan daftar pemilih tetap. PPS juga melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa,” imbuhnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler