Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe, mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat AJ dan temannya FR (31), datang ke tempat atau kafe karaoke di Bandungan pada Rabu dini hari.

”Setelah menggelar karaoke sambil mengonsumsi minuman keras, FR terlibat cekcok dengan salah satu karyawan kafe itu berinisial EV (33) warga Ambarawa,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Baca: Pemandu Karaoke di Bawah Umur Terjaring Razia Polisi di Kudus

Tak terima temannya terlibat perselisihan, AJ bergegas kembali ke tempat indekos FR untuk mengambil senjata tajam jenis celurit. Pelaku kemudian kembali ke tempat karaoke dan mencari korban.

Sesampainya di tempat karaoke keributan kembali terjadi. Tersangka akhirnya nekat membacok korban dengan menggunakan celurit.

”Setelah menganiaya korban, pelaku kabur. Rekan korban yang mengetahui peristiwa itu langsung mengejar tersangka ke arah Lemah Abang dan Bergas, namun tidak ditemukan. Mereka kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bandungan,” ujar Kapolsek Bandungan.

Mendapat laporan itu, aparat Unit Reskrim Polsek Bandungaan langsung melakukan pengejaran. Tidak sampai empat jam, pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi di daerah Pasar Babadan, Ungaran.

Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan di PA Karaoke BoyolaliKapolsek Bandungan mengaku saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bandungan. “Sudah kami amankan dalam kurun waktu empat jam setelah kejadian. Saat ini kami masih melakukaan pemeriksaan di Polsek Bandungan,” imbuh Iptu Rambe.Sementara itu tersangka AJ mengakui perbuatannya yang melakukan penganiayaan dengan cara membacok karyawan kafe atau tempat karaoke di Bandungan. Ia mengaku perbuatan itu dilatarbelakangi rasa kesetiakawanan dan pengaruh minuman keras (miras).Ia mengaku tidak terima saat temannya terlibat perselisihan dengan korban hingga akhirnya dirinya nekat mengambil celurit untuk membacok korban.Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat dengann Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler