Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Boyolali Moch Hasan Habibi mengatakan sepuluh napi yang mendapat asimilasi Covid merupakan napi tindak pidana ringan (tipiring).

”Jadi kesepuluh napi ini juga dinilai memenuhi persyaratan yang sudah ditentuka. Tapi, asimilasi ini bukan berarti mereka bebas murni, tetapi mereka tetap wajib lapor paling tidak sepekan sekali ke Bapas Solo,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (5/1/2023).

Ia menjelaskan syarat napi yang mendapatkan asimilasi antara lain tidak pernah melakukan pengulangan pidana.

”Jadi dia baru pertama kali melakukan pidana. Kedua, dia termasuk yang mendapatkan pidana ringan. Kemudian, ada ketentuan-ketentuan sesuai pasal yang ditentukan di mana warga binaan tersebut memang mempunyai hak. Selanjutnya, dia minimal menjalani setengah dari masa pidana,” jelasnya.

Hasan menegaskan asimilasi bukan berarti narapidana mutlak bebas. Namun, asimilasi ini merupakan program pembinaan di luar karena kondisi pandemi Covid-19 yang nantinya akan dilaksanakan oleh Bapas Solo.

”Karena itu warga binaan yang memperoleh asimilasi tetap wajib lapor paling tidak sepekan sekali ke Bapas Solo,” tegasnya kembali.
Ia menjelaskan, tujuan dari asimilasi ini utamanya untuk penanganan pandemi Covid-19 karena kondisi lapas rutan khususnya di Rutan Boyolali termasuk over kapasitas.”Jadi, dengan adanya peraturan menteri kaitannya asimilasi Covid-19 sangat membantu kami dalam penanganan pencegahan Covid-19,” ujar dia.Ia menambahkan sebelum asimilasi terdapat 207 warga binaan termasuk empat perempuan. Seusai 10 WBP menjalani pembebasan bersyarat, maka tinggal 197 WBP yang berada di Rutan Boyolali. Penuli: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler