Sabtu, 19 Juli 2025


Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Boyolali Moch Hasan Habibi mengatakan sepuluh napi yang mendapat asimilasi Covid merupakan napi tindak pidana ringan (tipiring).

”Jadi kesepuluh napi ini juga dinilai memenuhi persyaratan yang sudah ditentuka. Tapi, asimilasi ini bukan berarti mereka bebas murni, tetapi mereka tetap wajib lapor paling tidak sepekan sekali ke Bapas Solo,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (5/1/2023).

Ia menjelaskan syarat napi yang mendapatkan asimilasi antara lain tidak pernah melakukan pengulangan pidana.

”Jadi dia baru pertama kali melakukan pidana. Kedua, dia termasuk yang mendapatkan pidana ringan. Kemudian, ada ketentuan-ketentuan sesuai pasal yang ditentukan di mana warga binaan tersebut memang mempunyai hak. Selanjutnya, dia minimal menjalani setengah dari masa pidana,” jelasnya.

Hasan menegaskan asimilasi bukan berarti narapidana mutlak bebas. Namun, asimilasi ini merupakan program pembinaan di luar karena kondisi pandemi Covid-19 yang nantinya akan dilaksanakan oleh Bapas Solo.

”Karena itu warga binaan yang memperoleh asimilasi tetap wajib lapor paling tidak sepekan sekali ke Bapas Solo,” tegasnya kembali.
Ia menjelaskan, tujuan dari asimilasi ini utamanya untuk penanganan pandemi Covid-19 karena kondisi lapas rutan khususnya di Rutan Boyolali termasuk over kapasitas.”Jadi, dengan adanya peraturan menteri kaitannya asimilasi Covid-19 sangat membantu kami dalam penanganan pencegahan Covid-19,” ujar dia.Ia menambahkan sebelum asimilasi terdapat 207 warga binaan termasuk empat perempuan. Seusai 10 WBP menjalani pembebasan bersyarat, maka tinggal 197 WBP yang berada di Rutan Boyolali. Penuli: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler