Terima Asimilasi Covid, 10 Napi Rutan Boyolali Kini Bisa Pulang ke Rumah
Murianews
Kamis, 5 Januari 2023 18:55:59
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Boyolali Moch Hasan Habibi mengatakan sepuluh napi yang mendapat asimilasi Covid merupakan napi tindak pidana ringan (tipiring).
”Jadi kesepuluh napi ini juga dinilai memenuhi persyaratan yang sudah ditentuka. Tapi, asimilasi ini bukan berarti mereka bebas murni, tetapi mereka tetap wajib lapor paling tidak sepekan sekali ke Bapas Solo,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Kamis (5/1/2023).
Ia menjelaskan syarat napi yang mendapatkan asimilasi antara lain tidak pernah melakukan pengulangan pidana.
”Jadi dia baru pertama kali melakukan pidana. Kedua, dia termasuk yang mendapatkan pidana ringan. Kemudian, ada ketentuan-ketentuan sesuai pasal yang ditentukan di mana warga binaan tersebut memang mempunyai hak. Selanjutnya, dia minimal menjalani setengah dari masa pidana,” jelasnya.
Hasan menegaskan asimilasi bukan berarti narapidana mutlak bebas. Namun, asimilasi ini merupakan program pembinaan di luar karena kondisi pandemi Covid-19 yang nantinya akan dilaksanakan oleh Bapas Solo.
”Karena itu warga binaan yang memperoleh asimilasi tetap wajib lapor paling tidak sepekan sekali ke Bapas Solo,” tegasnya kembali.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



