Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan selama patroli, Tim Pandawa menangkap tiga remaja yang tengah mengkonsumsi miras di tempat umum.

Bahkan, salah seorang tersebut diciduk setelah mengemudi mobil dengan ugal-ugalan karena terpengaruh minuman beralkohol itu.

Dalam penangkapan itu pemuda tersebut tertangkap tangan membawa 1 botol berisikan miras jenis ciu yang juga turut disita Tim Pandawa. Tak hanya itu, Tim Pandawa Polres Sukoharjo juga membubarkan perselisihan antara dua perguruan pencak silat.

Dalam pembubaran itu, Tim Pandawa menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam berupa satu bilah clurit dan dua gear bergerigi.

”Mereka kami tangkap dan akan diproses secara pidana,” kata kapolres seperti dikutip Solopos.com.

Tim Pandawa Polres Sukoharjo juga menerima laporan masyarakat terkait balap liar yang masih marak dan meresahkan warga. Berkat laporan itu Tim Pandawa langsung melakukan razia. Hasilnya, sejumlah 37 pemuda pelaku balap liar berhasil ditangkap.
Kapolres mengatakan puluhan remaja tersebut kedapatan melakukan aksi balap liar dan menggunakan kenalpot brong. Selain mengganggu ketenangan masyarakat sekitar, sepeda motor dengan knalpot brong juga diamankan karena melanggar peraturan lalu lintas.”Total ada 37 orang beserta motor berknalpot brong disita. Untuk memberi efek jera, mereka diminta melepas knalpot brong. Selanjutnya motor dikenakan sanksi tilang secara manual, serta para pelaku dilakukan pembinaan,” ungkapnya.Kapolres berharap setelah didata dan dibina, para pemuda tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler