Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, motif pencurian yang dulakukan tersangka JN (32) warga Makassar dan SIP (31) warga Kendari murni persoalan ekonomi.

”Sampai saat ini motifnya adalah motif ekonomi,” kata Direskrimum Polda DIY seperti dikutip Suara.com, Selasa (10/1/2023).

Ia pun memastikan hingga saat ini tidak ada pelaku atau oknum lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Hanya ada dua tersangka saja yang sudah diamankan polisi.

Baca: Tertangkap, 2 Pembobol Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta Diringkus di Jakarta

”Berdasarkan keterangan dari para tersangka yang diterima oleh penyidik, dua orang itu berangkat ke Jogja atas inisiatif sendiri. Dan memang mereka bertujuan untuk melakukan pencurian,” ungkapnya.

Nuredy menyebut kasus pencurian ini tak ada kaitannya dengan perkara KPK yang ditangani korban Ferdian Adi Nugroho yang diketahui bertugas sebagai Jaksa KPK.

”Sampai saat ini hasil penyidikan dan hasil keterangan dari para tersangka mereka datang ke Jogja melalui Jawa Tengah itu adalah inisiatif pribadi untuk melakukan pencurian dengan motif ekonomi,” terangnya.

Sebelumnya, rumah seorang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho yang beralamat di Wirobrajan, Kota Yogyakarta dibobol maling pada Sabtu (24/12/2022) lalu.Dua tersangka yang sudah berhasil ditangkap polisi adalah JN (32) warga Makassar dan SIP (31) warga Kendari. Dua orang tersebut diamankan polisi saat berada di wilayah Jakarta.Baca: Ketua KPK ke Bawahannya: Jangan Ragu Lakukan OTTPeristiwa itu membuat sejumlah barang berharga raib digondol pencuri. Dari pemeriksaan polisi barang-barang yang diambil itu di antaranya Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang ada di rumah tersebut, tas berisi laptop, harddisk eksternal dan sebuah ponsel.Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler