Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pernyataan tersebut diungkapkan LA saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Jumat (13/1/2023). Ia pun menjelaskan, prakti penjualan bayi tersebut sudah ia lakukan sejak 2022 lalu.

Baca: Diduga Lakukan Jual Beli Bayi, Perempuan Klaten Diamankan Polisi

”Yang pertama itu, bayi perempuan. Pembelinya dari Demak  senilai Rp 13 juta,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

LA mengaku sudah lupa dengan nama orang tua bayi tersebut. Namun, dia menjelaskan saat itu ada ibu hamil asli Semarang dan indekos di Klaten yang terbentur ekonomi dan hendak memberikan anaknya untuk diadopsi.

”Untuk yang ini, yang kedua. Tapi belum terjual, baru ada yang menawar-nawar,” terangnya.

Untuk penjualan, ia mengaku menjual bayi perempuan berumur satu hari tersebut dengan menawarkan melalui grup media sosial. Untuk menghapus kecurigaan, ia memberikan keterangan sedang mencari adopter untuk bayi tersebut.

”Bayi perempuan itu merupakan anak dari pasangan yang indekos di Gunungkidul. Sebelum tertangkap sudah ditawarkan melalui grup media sosial. Saat menawarkan nulisnya cari adopter. Setelah ada yang minat saya menawarkan ganti rugi Rp 21 juta,” kata LA yang memiliki dua anak itu.

Baca: Tahu dari Medsos, Begini Kronologi Jual Beli Bayi di Klaten

Tersangka mengaku seorang diri dalam menjalankan praktik tersebut. Dia membikin grup melalui media sosial (medsos) terkait informasi adopsi anak.

”Jujur, saya bikin grup sendiri ada dua,” tambahnya.LA beralasan uang hasil penjualan bayi untuk kebutuhan keluarga. Dia selama ini bekerja menjahit dan merawat anak. LA juga mengaku suaminya tak mengetahui jika dia melakukan praktik penjualan bayi tersebut.”Suami saya tahunya saat kejadian. Saat tertangkap ini (baru ketahuan),” tandasnya. Saat ini, ia mengaku menyesal sudah melakukan praktik penjualan bayi. ”Saya menyesal pak. Sebenarnya takut berhadapan dengan hukum. Karena keadaan dan tergiyur dari grup FB, akhirnya saya ikut-ikutan,” tambahnya.Sementara itu, Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni mengaku proses hukum akan ditegakkan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”Atas dasar itu, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler