Boyolali Mulai Terapkan Tilang Manual Akhir Januari, Ini Sasarannya
Murianews
Rabu, 18 Januari 2023 12:31:04
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasatlantas Polres Boyolali AKP Herdi Pratama mengungkapkan tilang manual tersebut merupakan perintah dari Dirlantas kepada seluruh Kasatlantas jajaran Polda Jawa Tengah.
Meski tilang manual kembali diterapkan, AKP Herdi mengatakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak dihilangkan. Bahkan, akan ada fasilitas terbaru dari Dirlantas berupa tilang menggunakan drone.
”Ada masyarakat yang ingin meminta tilang manual diberlakukan karena dilihat yang pertama angka kecelakaan kembali tinggi, angka kepatuhan masyarakat menjadi turun. Terutama kepatuhan seperti menggunakan safety belt, helm, dan lain sebagainya,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com, Rabu (18/1/2023).
Baca: Aja Kaget, Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Jepara
Ia menyebutkan untuk sasaran tilang manual ini yang menjadi prioritas adalah pelanggaran kasatmata. Sepertihalnya pengguna knalpot brong, kendaraan yang over dimensi dan memuat barang overload, masalah ketertiban seperti tidak memakai helm atau tidak dilengkapi surat-surat.
”Selain itu sasaran lainnya seperti kendaraan yang tidak memiliki perlengkapan yang berlaku seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), spion, lampu, dan lain-lain,” terangnya.
Kemudian kendaraan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pengendara di bawah umur, melawan arus atau melanggar rambu, menggunakan strobo, penggunaan pelat nomor yang tidak standar.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



