Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, Polresta Denpasar telah menetapkan lima tersangka. Dua tersangka yang telah berhasil ditangkap yakni TAJ (25) dan LP (34).
Baca: Diduga Berselisih di Bar, Polisi Bali Dikeroyok dan Ditusuk Pengunjung
”Kedua tersangka yang telah ditangkap berperan sebagai penusuk Ipda PIJS. Sementara tiga lainnya masih buron," kata Kapolresta Denpasar seperti dikutip Suara.com, Sabtu (21/1/2023).
Saat ini, pihaknya memngaku sudah mengeluarkan ketiga tersangka tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ”Akan kami kejar ke mana pun untuk bisa menangkap tersangka lainnya," Bambang menambahkan.
Terkait motif penusukan, Bambang mengatakan masih dalam proses penyidikan. Begitu pula hubungan antara lima pelaku yang secara bersama-sama melakukan penusukan, sehingga menyebabkan Ipda IPJS terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kelima tersangka dan korban awalnya terlibat keributan di dalam sebuah klub malam di daerah Legian, Kuta.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



