Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pasalnya, tanah aset yang berada di Kelurahan Papandayan, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang itu menjadi perumahan elite.

Desakan tersebut diungkapkan Komandan Lanal (Danlanal) Semarang Kolonel Mar Hariyono Masturi. Hal ini setelah, PT Candi Jati Lestari sudah tiga kali mangkir dari undangan mediasi yang dipimpin BPN Kota Semarang.

”Jadi setelah pertama tidak hadir, kedua juga tidak hadir dengan alasan tidak ada undangan. Sekarang malah undangan yang dikirim BPN ke alamat yang dituju malah dikembalikan. Itu alamatnya ditempati atau tidak kami tidak tahu,” terang Danlanal Semarang.

Hariyono menyebutkan tanah yang menjadi sengketa itu memiliki luas sekitar 11.400 meter persegi. Tanah itu merupakan aset TNI AL yang berasal dari hibah pemerintah pada tahun 1985.

Namun 10 tahun berselang, tanah yang berlokasi di Kelurahan Papandayan, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, itu masuk ke dalam surat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Candi Jati Lestari tanpa sepengetahuan TNI AL.

”Tahun 2012 sempat diurus oleh Danlanal masa itu tapi tidak selesai. Sekarang saya dapat amanah, maka saya buka-buka file lama dan saya berharap apa yang menjadi milik AL agar dikembalikan,” tegas Hariyono.

Saat ini, di sebagian tanah tersebut sudah didirikan bangunan perumahan mewah atau elite di Semarang. Dalam mediasi yang tidak dihadiri manajemen PT Candi Jati Lestari itu, Danlanal Semarang pun telah menelepon pemilik HGB dan mendapat kepastian kehadiran pada mediasi berikutnya yang dijadwalkan pada bulan Februari mendatang.
”Pak Agus, direktur mereka, mengatakan akan hadir di mediasi nanti. Kami akan dengarkan, kira-kira apa yang bisa dihasilkan. Jadi ke depan apa yang akan kami perbuat dengan aset kami, itu menunggi hasil mediasi dan penyampaian mereka ” ucapnya.Usai pertemuan, Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa BPN Kota Semarang, Edi Sumarsono, membenarkan jika surat undangan dari BPN dikembalikan oleh PT Candi Jati Lestari.Namun Edi mengaku tidak bisa berkomentar banyak perihal sengketa tanah yang melibatkan TNI AL ini, lantaran mediasi belum dihadiri kedua pihak.”Kedalaman kasus pokok perkaranya belum kami dapatkan, jadi kami belum bisa lanjut dan belum ada kesimpulan apa pun,” ujarnya. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler