Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Selain ditangkap, Samanhudi juga dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia diamankan di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto membenarkan penetapan mantan Wali Kota Blitar tersebut sebagai tersangka. Ia juga mengaku, tersangka diamankan Jumat (27/1/2023) dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca: Polda Jatim Ringkus 3 Perampok Rumdin Wali Kota Blitar, 2 DPO

”Pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso,” kata Kapolda Jatim seperti dikutip Antara, Jumat (27/1/2023).

Kapolda mengatakan penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.

”Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu LP dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu,” terangnya.

Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam.

”Apa? Saya tidak tahu, siapa yang balas dendam,” katanya.Baca: Dirancang di Lapas Sragen, Perampok Rumdin Wali Kota Blitar ResedivisAtas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat Pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.Ketiganya berinisial NT, AJ, dan AS ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Antara

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler