Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dengan sertifikat halal itu, akan membawa dampak positif bagi pelaku UMKM. Di mana, kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan UMKM pun akan semakin meningkat dan tentunya akan meningkatkan omzet.

Kabid Restruktrusasi dan Pembiayaan Dinkop UKM Jateng, Endah Ariyanti, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng selama ini memang gencar mendorong pelaku UMKM untuk melakukan sertifikasi halal. Untuk fasiltasi halal sudah dilaksanakan sejak 2012.

Baca juga: Pendaftaran Sertifikasi Halal, BPJPH: Hanya Dapat Dilakukan di SIHALAL!

”Hingga 2022 sudah ada 2.144 UMKM yang disertifikasi halal,” ujar Endah dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari Solopos.com.

Endah menuturkan, antusiasme pelaku usaha dalam Program Sertifikasi Halal sangat besar. Ia mengatakan, sertifikasi halal menjadi jembatan bagi pengusaha kecil dan menengah atau UMKM Jateng bisa naik kelas.

”Setelah memeroleh sertifikat halal, keuntungan yang didapat UKM di antaranya memperluas jaringan pasar dan menaikkan kelas UKM,” paparnya.
Oleh karena itu, Pemprov Jateng mendampingi pengusaha kecil dan menengah dalam fasilitasi pemenuhan syarat sertifikasi halal, khususnya bidang makanan dan minuman. Memberikan sosialisasi pemahaman terkait produk halal dan mempertemukan dengan jaringan seperti toko retail, pusat oleh-oleh hingga pengusaha skala besar.Untuk bisa mendapat sertifikat halal, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha kecil dan menengah. Syarat itu antara lain nama dan izin usaha, daftar bahan yang digunakan, proses pengolahan, dan sistem jaminan halal.  Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: solopos.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler