Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketua KPU Sragen Minarso menerangkan, pemetaan TPS dilakukan Divisi Pemutakhiran Data Pemilih (mutarlih) dari masing-masing PPK di 20 kecamatan. Pemetaan TPS menjadi bagian dari persiapan Pemilu 2024.
”Fungsi pemetaan TPS ini penting dalam penyelenggaraan pemilu. Karena jumlah TPS di Sragen itu akan menjadi pedoman untuk menghitung segala macam kebutuhan logistik Pemilu 2024,” jelas Minarso, dilansir dari Solopos.com, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: KPU Sragen Buka Lowongan 624 Anggota PPS, Ini Syaratnya
Jumlah TPS akan mempengaruhi kebutuhan kotak suara, bilik suara, surat suara, dan formulir-formulir. Setiap TPS diestimasi mencakup maksimal 300 pemilih. Batasannya TPS tidak boleh memecah RT dan KK.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sragen Prihantoro PN mengatakan, jumlah pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi dari KPU sebanyak 769.465 pemilih. Data pemilih itu jadi pedoman dalam penentuan TPS. Tiap TPS rata-rata mengaver 240 pemilih.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



