Tiga BUMDes di Karanganyar bisa Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Murianews
Sabtu, 28 Januari 2023 22:41:35
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sedangkan tiga BUMDes di Karanganyar lainnya tengah proses aktivasi layanan tersebut. Hal ini tentunya makin memudahkan masyarakat karena layanan ini bisa dilakukan di level desa sehingga dirasa lebih efektif dan efisien.
Kasi Pajak Kendaraan Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Karanganyar Totok Hardiyanto mengatakan, para wajib pajak dapat membayar secara online di kantor BUMDes sekaligus mencetak bukti bayar pajaknya.
Baca juga: Majukan Desa, BUMDes Wadas Studi Banding ke 4 Desa di Yogyakarta
Tiga BUMDes yang melayani pembayaran pajak kendaraan itu Desa Ngunut di Kecamatan Jumantono, Desa Suruhkalang di Kecamatan Jaten dan Desa Kemiri di Kecamatan Kebakkramat.
“BUMDes di sana sejak September 2022 sudah membuka loket layanan pajak kendaraan,” kata Totok, dilansir dari Solopos.com, Sabtu (28/1/2023).
Layanan pembayaran pajak kendaraan melalui BUMDes sebagai upaya mendekati wajib pajak. Terutama di wilayah perdesaan yang aksesnya terlalu jauh dari kantor layanan pajak. Wajib pajak dari desa itu maupun sekitarnya dipersilakan membayar pajak kendaraan bermotor di sana. Mereka tak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor layanan pajak di Kabupaten Karanganyar.
Dikatakannya, layanan pembayaran melalui BUMDes bisa langsung mencetak surat ketetapan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) . Setelah beres pembayarannya, wajib pajak akan memperoleh bukti berupa QR code yang dicetak ke lembar dokumen kendaraan bermotor yang sudah berpajak.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



