Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penembakan terhadap korban sudah direncanakan. Para pelaku melakukan pembunuhan tersebut lantaran persaingan bisnis sawit dengan korban.

”Dari hasil penyelidikan, lima pelaku ini sudah melakukan rencana pembunuhan terhadap korban sejak tanggal 20 Januari 2023,” katanya seperti dikutip Suara.com, Senin (13/2/2023).

Baca: Calon Anggota DPD Bengkulu Ditembak Orang, Pelaku Diduga Pembunuh Bayaran

Kelima pelaku yakni otak pelaku LS Ginting alias Tosa (26), eksekutor penembakan Dedi Bangun (38), dan tiga orang pemantau SY alias Tato (27), MH alias Tio (27), serta P Sembiring (49).

Kapolda menyebutkan, penembakan tersebut bermula dari persaingan usaha sawit antara LS Ginting alias Tosa dengan korban. Karena persaingan tersebut, LS Ginting akhirnya merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

”Ini berkaitan dengan usaha dari otak pelaku. Usaha keluarga mengumpulkan sawit dari petani. (Usaha tersangka LS) semakin hari semakin tidak baik dan korban saingan (usaha),” ujarnya.
Setelah menemukan eksekutor, kata Panca Putra, rencana penembakan untuk menghabisi nyawa korban pun dilancarkan. Korban tewas dengan cara ditembak menggunakan senjata api rakitan.”Korban ditembak bagian dada. Saat penembakan, korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga. Namun, nyawanya tak tertolong,” terangnya.Atas aksinya tersebut, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 Kuhpidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Suara.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler