KPU Ingatkan Gus Yasin Urus Pengunduran Diri dari Wagub saat Maju DPD RI
Murianews
Selasa, 14 Februari 2023 18:30:54
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Surat keputusan (SK) pemberhentian itu paling lambat diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Ketua KPU Jateng Paulus Widjanarko mengatakan, saat ini Gus Yasin tercatat dalam tahapan verifikasi penyerahan syarat minimal dukungan dan verifikasi. Sesuai tahapan, pengajuan pengunduran diri itu harus diberikan maksimal Juni 2023 mendatang.
Baca: Daftar Jadi DPD, Wagub Jateng Taj Yasin Kirim Utusan ke KPU
”Sekarang baru penyerahan syarat minimal dukungan dan verifikasi. Selama belum mendaftar sebagai calon DPD, ya belum perlu mengajukan pengunduran diri,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Selasa (14/2/2023).
Paulus mengatakan saat ini Gus Yasin sudah menyerahkan data dukungan sebanyak 7.800 orang sebagai syarat mendaftar sebagai calon DPD RI. Kendati sudah menyerahkan sesuai syarat minimal, angka tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
”Masih harus diverifikasi secara faktual. Minimal syarat dukungannya 5.000 pendukung. Pak Wagub, jumlah dukungannya ada 7.800 orang,” bebernya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



