Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Aksi bejat pelaku diketahui setelah korban melahirkan anak laki-laki, Oktober 2022 silam. Awalnya, korban enggan memberitahukan siapa lelaki yang memperkosa pelaku. Namun, seiring berjalannya waktu, korban akhirnya menceritakan peristiwa kelam yang menimpanya kepada kedua orang tuanya.

Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, begitu orang tua korban mengetahui pelaku pemerkosaan, keduanya langsung melapor ke Polresta Cilacap. Petugas pun langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Baca: Miris! Kakak Beradik di Grobogan Diperkosa Ayah Tiri Sejak Masih Belia

”Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini proses hukum sudah berlangsung dan pelaku diamankan di Mapolresta Cilacap,” katanya seperti dikutip Detik.com, Rabu (22/2/2023).

Kasatreskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia memerkosa korban beberapa kali. Salah satu lokasi pemerkosaan itu di bendungan atau tanggul sungai.

”Pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu terhadap korban dan untuk memenuhi hasrat seksual berahinya,” ungkapnya.

Untuk memuluskan niatan pelaku, bocah belia tersebut diiming-imingi yang untuk jajan. Besarannya antara Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu tiap kali perbuatan tak senonoh itu dilakukan.
”Jadi modus pelaku dengan memberikan iming-iming uang dari Rp 30 sampai Rp 50 ribu untuk membeli jajan. Itu diberikan setelah pelaku menyalurkan hasratnya,” terangnya.Baca: Disekap-Dicekoki Miras, Santriwati di Magelang Digilir 3 Pemuda Selama 3 HariUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.”Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” ujar Gurbacov. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jateng Terkini

Terpopuler