Diatur dalam Perda, Solo Wajibkan Pemilik Mobil Punya Garasi
Murianews
Jumat, 24 Februari 2023 16:17:32
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Taufiq Muhammad mengatakan, Pemkot Solo saat ini tengah melakukan sosialisasi mengenai Perda Penyelenggaraan Perhubungan terbaru selama satu tahun sambil melihat perkembangan di masyarakat.
”Karena menyiapkan garasi bukan perkara mudah. Misalkan warga punya mobil langsung membuat garasi apabila ada tempatnya,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com, Jumat (24/2/2023)
Menurut dia, Dishub Solo sepakat dengan DPRD Solo untuk melakukan sosialisasi atau belum memberlakukan hukuman atau punishment.
Baca: Banjir, Mobil dan Motor Warga Banjarsari Pati Diungsikan
”Kami melakukan pendapatan itu seperti apa. Baru kami melakukan evaluasi dalam satu tahun,” ujarnya.
Taufiq mengatakan Dishub Solo segera melakukan sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan kepada masyarakat dalam waktu dekat.
Dia menjelaskan ada keluhan masyarakat terkait pemilik kendaraan khususnya mobil yang tidak memiliki garasi. Kendaraan diparkir mengganggu akses jalan lingkungan sekitar.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



